Jurnalpolisipos.id||Batui(BANGGAI) – Setelah empat tahun lebih buron, Polisi akhirnya berhasil meringkus terduga kasus penganiayaan berinisial MI alias IG (38) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Jumat (11/6/2021).
IG ditangkap polisi lantaran menikam Nursaman (38) warga Kelurahan, Sisipan, Kecamatan Batui, dengan sebilah senjata tajam.
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Selasa 11 April tahun 2017 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, karena kesalah pahaman.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka cukup parah hingga dilarikan ke RSUD Luwuk untuk menjalani operasi,” tutur Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta dan kembali ke Kabupaten Banggai pada awal bulan Ramadhan tahun 2021.
“Mendapat informasi bahwa terlapor sudah berada di Kota Luwuk, anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Yoga.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi lagi bawah pelaku telah berada di kompleks Terminal Kecamatan Batui. Namun setelah dilakukan pengecekan, pelaku telah pergi ke rumah salah satu rekannya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui.
“Terlapor berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kelurahan Tolando sekitar pukul 13.30 Wita,” beber Iptu Yoga.
Kasus ini dilaporkan di SPKT Polsek Batui oleh istri korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap suaminya.
“Terlapor saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Yoga.
(Revino/JPPos)