JPPOS.ID | PONTIANAK, KALBAR – Lonjakan kasus Covid-19 dibeberapa Wilayah Indonesia membuat kelangkaan tabung oksigen. Dan kelangkaan dirasakan sejumlah rumah sakit di Kalimantan Barat juga mengaku kesulitan mencari medium penampung oksigen tersebut di tengah tingginya kebutuhan.
Polda Kalbar telah membentuk Tim Pengawas Oksigen pada waktunya Selasa 20 Juli sekira pkl 13.40 wib di Pontianak. Pembentukkan Tim Pengawas untuk mencegah penimbunan tabung oksigen oleh oknum tak bertanggung jawab, saat permintaan masyarakat tinggi karena lonjakan kasus Covid-19 di Kalbar.
“Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi mereka semuanya jangan sampai terhambat atau coba-coba menimbun. Kami akan lakukan tindakan yang tegas kepada mereka semua,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go melalui pesan whatsapp kepada jppos.id Kalbar. Rabu (21/7/2021). Pukul 18.00 wib.
Dengan Sigap Polda Kalbar telah melakukan penggerebekan di 2 lokasi yaitu gudang dan toko bangunan yg berada di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
“Kita menemukan 497 Tabung di TKP Gudang dan 56 Tabung di TKP Toko Bangunan. Total 553 Tabung, yang berisi oksigen sebanyak 273 Tabung, dan tabung kosong sebanyak 280 Tabung,” ungkap Donny.
Donny mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan penderitaan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Saat ini ada satu orang pemilik yang sedang kita dalami keterlibatannya dalam dugaan kasus penimbunan Tabung Oksigen. Untuk menunjang kebutuhan rumah sakit, 273 Tabung oksigen sudah kita salurkan ke RS yang berada di wilayah Sanggau,” terangnya.
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, diduga pelaku setidaknya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Ty)