Jppos.id || Tuba Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curat yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RH (31), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku curat rumah yang terjadi di Kampung Bakung Udik. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (27/10/2023).
Lanjutnya, dalam kasus curat rumah ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban Bakri (55), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Udik.
Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (0710/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya pulang ke rumah untuk mandi, sholat dan makan setelah seharian membuka lahan untuk menanam sawit. Sekitar pukul 21.30 WIB, setelah korban selesai mengecas HP dan berbincang dengan temannya, korban lalu pulang dan tertidur di rumahnya.
“Hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, korban bangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang berada diatas lemari baju sudah tidak ada lagi, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih yang sebelumnya terparkir di pojok rumah juga sudah hilang. Selain itu, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah ikut hilang,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Akibat kejadian curat rumah ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 8 juta dan baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang hari Senin (23/10/2023) siang.
Ipda Sobrun menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.