Bersaksi di Kota Metro, Curanmor Asal Lamtim di Tangkap Tekab 308 Polres Metro

Jppos.id || Metro Lampung — Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang beraksi di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menyampaikan, keduanya dibekuk Polisi tanpa perlawanan dari kediaman masing-masing di Kecamatan Batanghari Nuban.

“Pelaku curanmor yang kita amankan ada dua orang, pertama berinisial AA umur 22 tahun dan AW umur juga 22 tahun. Mereka ini merupakan warga desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kasat kepada media, Jum’at (31/12/2021).

AKP Firmansyah mengungkapkan, keduanya ditangkap pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB atas aksi pencurian yang dilakukan di Metro.

“Kronologis penangkapannya pada tanggal 26 Desember, kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Polisi. Setelah Tim Tekab 308 mengidentifikasi pelaku lalu mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ucapnya.

Kasat menjelaskan bahwa kedua warga Lamtim itu ditangkap atas aksi curanmor yang dilakukannya di Jalan Jabar, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro barat.

“Untuk kronologis kejadian itu pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat kendaraan bermotor roda dua,” ujarnya.

Kedua tersangka itu menggondol motor dari teras rumah warga yang terparkir dengan kunci kontak tergantung di motor. Atas kejadian itu, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian satu unit motor merk Honda.

“Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil motor milik korban yang terparkir diteras rumah berikut kunci kontak yang masih tergantung di motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit motor Merk Honda tahun 2011 warna Hitam dengan nomor Polisi BE 5960 FQ. Motor itu ditaksir sebesar Rp 8 Juta,” tandasnya.

Sementara dari informasi yang dihimpun media pelapor berinisial LE seorang wanita 32 tahun yang merupakan warga Kelurahan Margodadi Kecamatan Metro Selatan.

Kini tersangka AA dan AW berikut barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(*)

Pewarta: Bahri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *