Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Dinyatakan berkas lengkap atau P21, Penyidik Satuan Reskrim Polres Sigi menyerahkan tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Donggala.
Kasus pencurian sepeda motor Mio J warnah hitam milik sdr Hermin Bunga. terjadi pada hari senin tanggal 05 april 2021 sekitar pukul 04.00 wita yang diduga dilakukan oleh lk.GG (19) di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga sanjaya.S.IK membenarkan bahwa penyidiknya telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Kejaksaan Negeri Donggala secara On line setelah adanya surat dari Kejaksaan Negeri Donggala yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21. Ucapnya Kamis (10/6/21)
Dengan diserahkan tersangka GG kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) Ke- 3e dan Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Revino/JPPos_[Humas polres Sigi]