Jurnalpolisjpos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan empat Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di Mapolres Sigi dan di kantor Lapas perempuan beserta barang bukti, Selasa (11/5/21)
Tersangka dengan inisial M (43) , S (50) , H (35) dan WD (31) kasus ini dilimpahkan sekitar pukul 09.30 WITA, sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawak kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, .
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor :
-NO : B- 971 / P. 2.14 / Enz. 1/ 04 / 2021 tanggal 29 April 2021, an Tsk.M
-NO : B- 971.a / P. 2.14 /ini Enz. 1/ 05 / 2021 tanggal 29 April 2021, an Tsk.S
-NO : B- 1005 / P.2.14/Enz.1/05/2021, tgl 04 Mei 2021, An Tsk H
-NO : B- 1040 / P.2.14/Enz.1/05/2021, tgl 06 Mei 2021, an. Tsk WD. Ujarnya.
Lanjut Iptu J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua empat tersangka ini dilakukan oleh Bripka Ronny julio dan Herry Santoso yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), MUHAMMAD RIFAIZAL,S.H dan NUROCHMAD ARDIANTO S.H., di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi dan Lapas Perempuan,” Terangnya.
(Rd/Humas Polres Sigi)