Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan dua Tersangka kasus Narkotika secara online bertempat di mapolres Sigi, tersangka dengan inisial B (33) dan inisial AW (22) sekitar pukul 13.00 WITA, sedangkan berkas perkara berikut barang buktinya langsung dibawak kekantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (10/5/21).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, S.Sos mengatakan, penyerahan Kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : No : B-916 / P. 2.14./ Enz.1/ 04 / 2021 P21 tanggal 23 April 2021, an Tsk B & No : B-1039 / P. 2.14./ Enz. 1/ 05 / 2021 P21 tanggal 06 Mei 2021, an Tsk AW Alias. Ujarnya.
Lanjut Iptu J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua kedua tersangka ini dilakukan oleh Bripka Munawir,Briptu Asyhar, S.Kom,Brigpol Rudi Rahmat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), MUHAMMAD RIFAIZAL,S.H dan RESKY ANDRI ANANDA S.H., di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, selanjutnya untuk kedua Tersangka tetap di titip di Rutan Polres Sigi dan Lapas Perempuan,” Terangnya.
(Rd/Humas Polres Sigi)