JPPOS.ID||Palu(SULTENG) – Penyidikan Perkara dugaan menyebarkan Informasi Bohong atau HOAX yang menyeret Legislator Sulteng inisial YB memasuki babak baru,
Setelah terjadi bolak-balik berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, akhirnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto kepada Media di Palu, Rabu (7/10/2020) membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Sulteng telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara YB sudah lengkap atau P.21,
Untuk selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan tersangka YB berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum dan direncanakan minggu depan, terang Didik
Untuk diketahui bahwa perkara menyebarkan berita bohong dengan tersangka YB bergulir setelah adanya laporan Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M,Si pada bulan Juli 2019,
Oleh penyidik sudah berupaya maksimal untuk melakukan penyidikan dengan melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa yang menangani perkara, hingga akhirnya penyidik harus melakukan Penghentian penyidikan (SP3), jelas Kabidhumas
Setelah kuasa hukum pelapor melakukan praperadilan terkait penghentian penyidikan, akhirnya Pengadilan melalui putusannya memerintahkan kepada penyidik Polda Sulteng dan penuntut untuk melanjutkan perkara tersangka YB sampai ke Pengadilan, Alhamdullilah berkas sudah P.21 dan sesegera mungkin tersangka YB akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan, tutup Didik.
(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)