JPPOS.ID I Sanggau, Kalbar – Dua pelaku pencurian di SPBU Sungai Mawang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sanggau, pada Minggu 2 Juli 2023 kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Ruang Sat Reskrim Polres Sanggau, Kalbar, Senin 3 Juli 2023. Turut ditampilkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
AKP Sulastri menjelaskan kronologisnya bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas.
Terduga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2023 malam.
Dan begitu mendapatkan laporan tim bergerak untuk melacak pelaku, keesokan harinya mendapatkan titik terang maka pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib dan 22.30 Wib, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ di jalan raya Sanggau.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras,” katanya, Senin 3 Juli 2023.
Modus operandinya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan cara masuk kedalam areal pekarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar SPBU.
“Kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja,* tuturnya.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.
Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2.400.000, yang mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata. “Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.
“Atas perbuatan kedua pelaku ini Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,* tutup Kasat Reskrim. (Ty*)