Berharap Kasusnya Cepat Ditangani, Korban Pencabulan Di Deli Serdang Malah Dipersulit Masalah Akta Kelahiran

JPPOS. ID || Deli Serdang- Tindakan penyidik Polresta Deli Serdang yang mewajibkan keluarga korban untuk meleges akte lahir anak dibawah umur korban pencabulan yang viral pada Maret 2021 lalu mendapat reaksi dari Ketua BBH Peradi Deliserdang, Dedi Seheri, SH. Ia menegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang bertindak berlebihan dan seperti sengaja memperlambat penanganan kasusnya.

“Tanggapan kita, hal itu terlalu berlebihan, jika memang ada perbuatan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, ya harus diproseslah,” tegasnya. Edi menambahkan bahwa meleges akte lahir secara hukum tidak wajib, dikarenakan leges adalah untuk menunjukkan keaslian akte lahir.

“Sebenarnya itu tidak wajib meleges. Kalo masalah akte, penyidik PPA Polresta Deliserdang kan bisa mengecek langsung ke Disdukcapil, mengapa diberatkan kepada masyarakat? Jangan diberatkan kepada masyarakat,” terangnya. Ia berharap penyidik Unit PPA Polresta Deliserdang untuk segera memproses laporan pengaduan anak dibawah umur korban pencabulan.

Diberitakan sebelumnya, viral warga Komplek Namore Jalan Namorambe yang membicarakan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong pada Rabu (24/3/21).

Terbongkarnya kasus asusila ini diketahui saat korban bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal itu ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku.

Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun karena lokasi kejadian masuk di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.

Bukannya semakin cepat diproses, setelah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang korban diwakili orangtuanya malah dipersulit dengan masalah akta kelahiran, pihak Polresta Deli Serdang meminta akta kelahiran harus yang berleges setelah itu baru kasusnya akan diproses dan ditangani. Sampai berita ini diturunkan awak media masih menelusuri kasus ini dan mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.

(Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *