Berantas Peredaran Miras, Personel Tarantula Sat Shabara Polres Banggai Geledah Kios di Kelurahan Bungin Timur Serta Amankan Sejumlah Botol Miras Jenis Cap Tikus

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Jajaran Polres Banggai terus bergerak memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Banggai khususnya di Kota Luwuk.

Kali ini dalam penggeledahan yang digelar personel Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai, Selasa malam (22/6/2021) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, berhasil menyita sejumlah botol miras jenis cap tikus.

Penggeledahan itu berlawan dari informasi masyarakat kepada Tim Tarantula saat melakukan patroli rutin bahwa salah satu kios di kompleks tersebut menjual miras jenis cap tikus.

“Atas informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud yakni di kios milik warga inisial IM (49),” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

Dari penggeledahan di kios milik warga yang berprofesi sebagai sopir ini petugas berhasil menemukan barang bukti miras tradisional jenis cap tikus sebanyak delapan botol yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml.

“Barang bukti langsung kita lakukan penyitaan. Untuk pelaku juga diamankan ke Mako Sabhara,” ungkap Iptu Jimy.

Dihadapan petugas pelaku akhirnya meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan serta tidak akan menjual miras yang menjadi sumber tindakan kriminalitas.
“Pelaku hanya kita bina dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih ditemukan lagi maka akan diproses lebih lanjut,” tegas Iptu Jimy.

(Revino/JPPos Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *