JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Sejumlah rumah di wilayah Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, kembali Dirazia Polisi, Senin malam (28/9). Razia itu dilakukan lantaran disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
Dalam kegiatan itu, Polisi berhasil menyita sejumlah miras cap tikus dan diamankan di Mapolsek Bunta.
“Ada tiga rumah yang kita geledah serta berhasil menyita lima kantong cap tikus serta sebuah jeriken ukuran 20 liter berisikan sekitar 2 liter cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Iptu Nanang Afriko pun mengingatkan, para warga tersebut untuk tidak lagi menyimpan ataupun menjual minuman haram dalam jenis apapun tanpa izin penjualan.
“Para pelaku ini kita berikan teguran keras. Jika ditemukan lagi akan diproses lanjut,” tegas Iptu Nanang.
Perwira berpangkat dua balak ini menambahkan, razia terhadap minuman terlarang masif dilakukan sebab salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas berawal dari mengonsumsi miras.
“Ini rutin dilakukan hingga benar-benar peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin. Demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tandas Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)