Jppos.id || Tuba Lampung – Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial MP als AH als IR (36), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (09/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami bersama Polsek Penawartama menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah korban di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (11/10/2023).
Lanjutnya, dalam kasus ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa kemeja lengan panjang warna hijau, celana panjang warna biru, jaket hitam, kemeja lengan pendek warna biru motif bintang dan garis pendek, celana jeans panjang warna biru, pakaian dalam yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat terjadinya tindak pidana pencabulan, serta sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah.
Plt Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial I (51), yang merupakan ibu kandung korban, berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Mesuji Timur, bahwa korban berinisial A (14), berstatus pelajar SMP, memiliki hubungan dengan pelaku yakni berpacaran.
Korban dan pelaku berkenalan sejak November 2022 dan berpacaran sejak Desember 2022 sampai dengan sekarang. Terjadinya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada hari Minggu (08/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, di perkebunan sawit yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama.
“Saat korban sedang berada di lokasi pesta jaranan, korban bertemu dengan pelaku dan langsung menarik tangan korban, lalu diajak oleh pelaku naik sepeda motor miliknya. Pelaku langsung membawa korban menuju areal perkebunan sawit dan disanalah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah melakukan perbuatan bejat, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan pelaku kembali mengantarkan korban ke lokasi pesta jaranan,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Ipda Sobrun menambahkan, karena korban tidak terima atas perbuatan bejat yang telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya, korban menceritakan peristiwa pilu yang dialami kepada ibu kandungnya. Sehingga ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.