Bawa Sabu, 2 Warga Metro Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro

Jppos.id || Metro Lampung – Sat Narkoba Polres Metro amankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurachman, S.Sos mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka berinisial AW (41) dan RH (45) yang merupakan warga Metro Timur”, Ucap Kasat.

“Mereka kami amankan saat melintas di di Jl. Gajayana Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat Kota Metro dan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian AW dan RH, ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh AW 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) lembar plastic klip kosong berukuran kecil.

Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar yang berada di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *