Baru Sebulan Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan perkebunan Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial F (14), warga Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat.

1

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ayah korban, NA, kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta hasil visum et repertum. Dari hasil visum diketahui adanya luka lama pada selaput dara korban, yang diduga akibat kekerasan tumpul yang menembus liang senggama.

Setelah dilakukan penelusuran, pada Selasa, 29 April 2025, tim Resmob Satreskrim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial AAS (17), seorang pelajar yang juga tinggal di Dusun Podo Rukun, Desa Tanjung Mulia.

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara. Dalam interogasi awal, AAS mengakui bahwa korban kerap bermain di rumahnya.

Saat ini, AAS yang masih berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SiK., mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan identitas korban. “Hak anak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitasnya, harus dijaga demi mencegah stigma dan dampak psikologis yang lebih buruk. Hal ini berlaku juga bagi pelaku dan saksi yang masih di bawah umur,” tegasnya.

(Laporan: Porkot Pulungan | Editor: Redaksi JPPOS.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *