Bangunan Di Jln. Cemara Ini Melawan Hukum, Wajib di Bongkar Karena Tidak sesuai IMB

JPPOS.ID || Medan – Banyak Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi dibagian pengawasannya.

Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.

Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada.

Salahsatu bangunannya dijalan Cemara, Polu Braya Darat II ini, berdiri menyalahi aturan Wali Kota Medan.

Foto bangunan bagian depan

Bangunan tersebut berdiri 12 pintu atau unit dan akan dibangunan beberapa lantai.

Sementara izin pelang IMB yang terlihat 9 unit 1 lantai.

Ketika dikonfirmasi kepada pemilik atau pengembang, tidak ada ditempat.

Kemudian ketia di konfimasi kepada Kepala Dinas Perkim, Endar Sutan Nasutio, mengatakan akan menindaklanjuti.

“Akan segera kita tindak lanjuti”. Kata Kadis Perkim, Endar Sutan Nasution.

Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Komisi IV DPRD kota Medan, agar turun tangan atau mendesak Pihak Dinas terkait untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Fasa Korlip_tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *