Atensi Kasus Pajak Gambir, Kapoldasu Harap Polemik Saling Lapor Berakhir

JPPOS.ID || MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memfasilitasi pertemuan antara pedagang Pasar Gambir berinisial LG dan pria yang diduga preman berinisial BS karena kasus saling lapor di Lobbi Adhi Pradana Mapoldasu, Selasa (12/10) malam.

Dalam pertemuan itu Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko sangat atensi terhadap perkara kasus saling lapor yang ditangani Polsek Percut Seituan.

Panca berharap usai pertemuan ini polemik dapat berakhir. “Saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik,” katanya.

Panca mengungkapkan, kasus yang awalnya ditangani Polsek Percut Seituan kini sudah diambil alih Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Panca mengaku akan dilakukan audit kembali terhadap kasus ini.

“Percayakan penanganannya kepada kami, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penetapan tersangka kepada ibu Gea untuk dilakukan audit oleh tim,” ucap Panca.

Panca menjelaskan, BS memang sudah ditahan. Namun dia menyebut penahanan itu karena kasus yang lain.

“Dalam perkara lain yang dilaporkan kepada saudara BS,” tutur Panca.

Panca juga menjelaskan dugaan terjadinya pungutan liar di Pajak Gambir. Menurut keterangan LG, kata Panca, memang ada pungutan namun itu bukan dilakukan oleh BS.

“Bukan saudara BS yang selama ini meminta. Saya coba dalami, ternyata uang keamanan untuk pemuda setempat. Pasar itu dikelola oleh pemuda setempat,” jelas Panca.

“Persoalan yang terjadi itu karena ibu LG merasa bukan BS yang seharusnya meminta, karena dia sudah memberikan kepada pemuda setempat. Nanti kita akan koordinasi ke pemerintah setempat supaya pasar itu dikelola dengan benar,” tambahnya.

Panca meminta semua pihak untuk mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan tuntas.(I Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *