Jppos.id || Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) pemuda yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika pada hari Sabtu Tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 wib di halaman parkir yang beralamatkan di Jl.Yos Sudarso Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro, (09/10/23).
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial MAR (26 Th), LHG (26 Th), IGW (22 th) dan AR(19).
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H mengungkapkan, “kronologi penangkapan keempat pemuda tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah halaman parkir yang beralamatkan di Jl.Yos Sudarso Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro.”
Berbekal informasi tersebut personil Sat Res Narkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan oleh warga tersebut, Sesampainya di lokasi tersebut petugas bertemu dengan keempat pemuda tersebut dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi tersebut dan benar personil Sat Narkoba Polres Metro menemukan 1 (satu) buah puntungan sisa pakai daun daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya ± 0,12 gram, daun daun kering yang diduga narkotika seberat ± 0,1 gram.
Tidak berhenti sampai disitu, personil Sat Narkoba Polres Metro pada saat melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap AR(19) menemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) buah kotak rokok merk “DUNHILL” yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir obat yang diduga tramadol merk “AM” yang diduga tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, atau mutu
Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.