Apakah Penyebaran Video Pemukulan Bisa Terjerat UU ITE?

JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Beberapa hari terakhir Bengkayang dan Kalbar umumnya serta jagat maya media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang.

Pemukulan dilakukan terhadap beberapa orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian terjadi diruang Mapolsek Sungai Raya Kepulauan.

Pada Video yang beredar tersebut terlihat dua orang melakukan pemukulan terhadap satu orang dari lima yang diduga telah melakukan pencurian.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat di mintai informasi Sabtu (15/4/2023) apakah pelaku penyebar Video pemukulan tersebut bisa terjerat UU ITE?

AKBP Bayu Suseno menuturkan Pembuat dan penyebar video aksi pemukulan yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap terduga pelaku pencurian di salah satu ruang Mapolsek Sungai Raya Kepulauan bisa saja dikenakan UU ITE lantaran akibat perbuatannya dan menyebarnya video tersebut Polsek Sungai Raya Kepulauan yang telah dirugikan.

“Dengan beredarnya video pemukulan tersebut yang terjadi di Mapolsek Sungai Raya Kepulauan, masyarakat pasti ada yang menilai dan mengira bahwa yang melakukan pemukulan adalah anggota kami Polsek Sungai Raya Kepulauan.

“Kita masih mendalami apakah pelaku penyebar video tersebut bisa dikenakan UU ITE terutama Pasal 27 ayat 1 ,ayat 2 dan ayat 3, kita lihat perkembangannya,” tutup AKBP Bayu Suseno

Penulis : Kurnadi
Pewarta : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *