JPPOS.ID | KALIMANTAN BARAT – Salah satu cuitan dimedia sosial yang mengeluhkan perihal tentang antrian panjang disetiap SPBU, serta kekecewaan atas kebijakan dengan adanya kartu antrian khusus konsumen SPBU dibeberapa Wilayah Kalimantan Barat.
Curhatan seorang warga, mengenai antrian panjang serta kebijakan kartu antrian yang diperuntukkan konsumen SPBU itu menjadi perhatian publik.
Akun Facebook atas nama “Arif SKW” mempertanyakan dan menyampaikan keluhan dilaman akun Facebook miliknya pribadi yang disukai 112 dan dibagikan 159 kali pada Kamis, 30 September 2021.
Arif SKW yang menuangkan kekesalan dan kekecewaan lantaran dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan SPBU itu, menurutnya sangat merugikan konsumen.
Adapun pertanyaan dan keluhannya yang ditulis Arif SKW pada laman Facebook miliknya pribadi antara lain :
“Ada apa dgn SPBU Sungai Bakau Besar, Kabupaten Mempawah, SPBU Batu Layang Ptk, SPBU Jl. 28 Oktober Ptk, SPBU Imam Bonjol Ptk, SPBU Korek Sungai Ambawang Ptk. Mau isi solar subsidi, harus ada kartu antri dari 5 SPBU ini….?”
“1 kartu SPBU byr : 100 ribu.
Berarti 5 SPBU × 100 rb
= 500 ribu. Apakah pemilik 5 SPBU tsb, bos nya sama.”
“Saya mau daftar kartu antri, kata nya tdk bisa lagi, sdh 500 mobil yg daftar.”
“Bertahun2 saya lihat di SPBU tsb, tidak pernah ada antrian mobil solar sampai 100 buah.”
“Kenapa tdk ada tindakan tegas dari pihak PERTAMINA terhadap SPBU SPBU tsb.”
“Padahal masyarakat berhak juga membeli solar subsidi tsb. Jd apakah skrg pemerintahan kita msh ada ya…” sesal Arif SKW dilaman Facebook miliknya.
Cuitan Arif direspon berbagai balasan dikolom komentar akun Facebook miliknya, komentar datang dari salah Satu akun Facebook milik “Seharusnya ada pihak terkait untuk bisa menindak serta memberikan solusi yang tepat dan cepat, untuk menangani perihal keluhan tersebut.”
“Agar para konsumen SPBU yang lainnya, bisa merasa aman dan nyaman dengan pelayan yang diberikan pihak SPBU.”
“Betul sekali bg, terutama kami driver yang dari luar Pontianak udah pasti tidak memiliki kartu sangat susah mau cari bahan bakar solar kalau udah bawa barang turun pontianak,” jelas akun Facebook Anto Rere Putu Lanang.
Berikut ulasan dan sanksi jika ada SPBU yang bandel :
“Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian bensin dengan jeriken dan tangki siluman dalam jumlah besar?”
“Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
- Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
- Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
- Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
- Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
- Setiap orang yang melakukan:
A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas. Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
- Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi:
- Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
- Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. (Tg).