JPPOPS.ID | Sekadau, Kalbar – Dipimpin Kapolsek Nanga Mahap bersama tim Satreskrim Polres Sekadau melakukan patroli dan mengecek lokasi yang diduga lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Senin, (15/7/2024).
Petugas Kepolisian terus berupaya melakukan mengecek salah satu di Desa Landau Apin yang lokasinya tak jauh dari Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan hasil patroli, petugas tidak menemukan adanya lokasi atau aktivitas PETI.
Masyarakat Nanga Mahap setempat menyambut positif upaya penertiban yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sekadau, Polsek Nanga Mahap dan Pemerintah Desa setempat. Hal ini juga dibenarkan oleh petugas kesehatan dari Rumah Sakit Pratama. Mereka mengatakan, tidak ada aktivitas PETI di sekitar rumah sakit.
Kapolsek IPDA Eric Ibrahim Pattimura,
mengatakan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah, selain itu aktivitas PETI juga dapat merusak ekosistem atau lingkungan hidup.
“Aktifitas PETI ada sanksi pidananya yaitu Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar sesuai Undang-undang No 03 Tahun 2020, selain itu kegiatan PETI juga dapat menimbulkan dampak terjadinya pencemaran lingkungan atau kerusakan alam dan ekosistem disekitarnya,” tegas Kapolsek Eric.
Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap dan Jajaran juga melakukan upaya preventif dengan memasang banner imbauan larangan PETI serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
“Polsek Nanga Mahap berserta jajaran Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan Kecamatan Nanga Mahap tetap aman dan bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan,” tutupnya. (Tio)