Aniaya Korban Dengan Sebilah Parang, Warga Asal Sidondo I Ini Diamankan Polsek Biromaru

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Polsek Biromaru, jajaran Polres Sigi menangkap seorang pelaku inisial OF, warga Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Kapolres Sigi, AKBP. Yoga Priyahutama, SH.,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Biromaru AKP. Marten Tanda, SH.,MH bersama Kasubbag Humas Polres Sigi, Iptu Fery Triyanto mengatakan, berawal dari mengkonsumsi minuman keras, terduga pelaku OF itu melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RZ dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian depan kepala dan tangan sebelah kanan terkikis alias robek.

“Saat ini pelaku OF kami sudah tahan di rutan Polsek Biromaru, sementara korban RZ kurang lebih dua Minggu sudah dirawat di Rumah Sakit Torabelo Sigi dan saat ini telah dirawat inap jalan sembari proses pemulihan,“ ucap Kapolsek AKP. Marthen Tanda, Kamis (8/7/2021) pagi.

Sehubungan dengan kasus ini, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi-saksi, “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, korban segera pulih kembali dan bisa ditindaklanjuti sebagai saksi atas kasus yang terjadi,“ Sebutnya

“Atas kasus penganiayaan ini, sementara tersangka OF kami masih kenakan pasal 351 dan ancaman hukumannya 5 (Lima) tahun penjara. Dikarenakan korban RZ masih proses pemulihan, jadi kami masih kenakan pasal tersebut.” Terangnya.

Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *