Jurnalpolisipos.id||Banggai(Balut) – Aparat kepolisian Sektor (Polsek) Banggai, pada Jumat (23/07/2021) siang hari, mengamankan seorang pria RLA @ Kiming (31) yang disangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan lokasi di sebuah perkebunan lansalo Dodung Banggai.
Terduga Pelaku menganiaya Korbannya menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang di Rumah mantan istri pelaku Dusun Pelingsolit, Ds. Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut Pada Rabu, (21/7/2021).
Usai Melakukan Aksinya, Pelaku berusaha melarikan diri ke perkebunan lansalo Dodung. Atas informasi masyarakat tersebut Kapolsek Banggai AKP Kharel A. Paeh, S.H., M.H., membentuk 3 tim pengejaran untuk masuk kedalam perkebunan dusun lensalo Dodung Banggai.
Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banggai AKP Kharel A. Paeh, S.H., M.H., menuturkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Rabu (21/07/2021) sekira pukul 19.30 WITA dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP.B/58/VII/2021/SPKT/Polsek Banggai/Polres Bangkep/Polda Sulteng, sementara di Tangani Unit Reskrim Polsek Banggai,” Ujarnya.
Adapun Motif Pelaku Tega menganiaya Korbannya hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Menurutnya, Dugaan Awal Karena adanya antara korban dan pelaku juga sempat terjadi cekcok, namun pelaku langsung menebas tangan korban dengan parang. Hal inilah yang membuat korban lari menuju perkebunan dusun Lensalo Dodung Banggai untuk menyelamatkan diri.,” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolsek Banggai Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.
(Revino/JPPos)