Agustus Hingga Oktober 2020, Polres Banggai Bekuk Delapan Pelaku Narkoba

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Selang tiga bulan yakni Agutus hingga Oktober 2020, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil membekuk sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Hal itu diungkapkan Kabag Ops AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK, saat menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada sejumlah awak Media di Mapolres Banggai, Selasa siang (27/10).

“Selama tiga bulan terkahir ini sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil ditangkap,” ungkap AKP Noperto.

Kedelapan tersangka itu yakni berinisial KL alias K (24) warga Kecamatan Luwuk, WGM als W (21) warga Kecamatan Kintom, AA alias A (27) warga Kecamatan Moilong, RSN Alias R (25) warga Kecamatan Luwuk, RK Alias N (24), MG Alias N (43), SY Alias T (32) warga Kecamatan Bunta dan BI als B (44) warga Kecamatan Masama.

“Dari delapan tersangka ini Empat diantaraya merupakan TO serta Tiga merupakan pengedar,” beber AKP Noperto.

AKP Noperto menjelaskan, dalam penangkapan terhadap sejumlah tersangka tersebut jajaran Satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,66 gram.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam melaporkan adanya peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banggai,” tutup AKP Noperto.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *