JPPOS.ID || SURABAYA-Perkara persetubuhan anak dibawah umur “Bungurasih” yang belakangan diketahui banding dengan nomor 187/ PID.SUS/ 2023/ PT SBY diputus Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Sidoarjo, tertanggal 27 Maret 2023. “Ini artinya, terdakwa Umam Azizi bin Imam Gozali, warga Bungurasih Timur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) ini dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai putusan Majelis Hakim dari PN Sidoarjo,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, SH Kuasa Hukum korban, inisial MAE.
Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 649/Pid.Sus/2022/PN Sda, menyatakan terdakwa bersalah dan menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan SIPP PN Sidoarjo, menyebutkan Majelis Hakim PT Surabaya, diketuai Retno Pudyaningtyas.,SH dan beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH.
Permohonan banding tercatat pada tanggal 17 Januari 2023. Sidang banding di PT ini diketahui Retno Pudyaningtyas.,SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan beranggotakan Heru Mulyono Ilwan.,SH.,MH dan Herman Heller Hutapea.,SH serta panitera pengganti banding Hj. Mei Susilowati.,SH.,MH. Perkara ini memiliki nomor surat pengiriman berkas banding W14.U8/546/HK.01/01/2023, tertanggal 31 Januari 2023.
Dwi Heri Mustika.,SH selaku kuasa hukum korban, iniasial MAE, saat dikonfirmasi membenarkan. “Iya benar, saya sempat bertanya dan dijawab Ibu Haris Nurahayu.,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Dwi, panggilan akrab advokat dikenal Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin) sekaligus Ketua Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.
Menurut Dwi, upaya hukum banding ke PT Surabaya oleh terpidana yang diwakili kuasa hukumnya adalah hal biasa dan lumrah. Itu hak terdakwa Umam Azizi. “Kami mewakili klien beserta keluarganya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PT Surabaya. Putusan PT Surabaya menurut keluarga korban sekaligus klien kami sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Dwi yang tergabung di DHM Law Firm, berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64-A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Lanjut Dwi, pihaknya selaku kuasa hukum korban, juga sangat berterima kasih kepada pihak pihak yang selama ini sangat membantu jalannya proses hukum ini, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban. “Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Unit PPA Polresta Sidoarjo, Ibu JPU Haris Nurahayu, SH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan PN Sidoarjo,” tutup Dwi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram).