Oleh :Adv.Yunasril Yuzar.SH
Reporter : S Erfan Nurali
Contoh terhadap perusahan yang di berikan ijin,terhadap pengelolaan bisnis digital online atas ijin yang di perolehnya itu,maka dia bisa mendapatkan meraup uang masyarakat sebanyak banyak mungkin dalam tiga bulan bisa meraup nilai miliaran bahkan 250 miliar,dalam waktu 6 bulan bisa meraup 500 Miliar,bahkan diatas 500 Miliar,banyak hal hal seperti ini.
Kalau uang masyarakat diterima oleh pelaku usaha bisnis online itu maka apakah uang di peroleh itu ada hak masyarakat yang diberikan,kewajiban yang di berikan ke masyarakat,nah kalau ada kewajiban maka siapa yang melakukan pengawasan terhadap kewajiban tersebut tentu karena pelaku usaha untuk mengelola usaha ini,bisa beraktifitas berdasarkan ijin yang diberikan oleh Kemendag.
Tentu tanggung jawab Kemendag,untuk melakukan pengawasan secara maksimal selain pembinaan karena fungsinya melakukan pelayanan kepada publik karena undang undang baik itu Nomor 7 Tahun 2014 mengenai perdagangan yang sekarang sudah berubah menjadi Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,Undang undang berlaku untuk kepentingan Masyarakat,kalau sudah berkait dengan kepentingan Masyarakat maka tindakan Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab mengeluarkan ijin,punya kewenangan untuk mengawasi dan kalau perlu melakukan audit,apakah uang yang masuk dari masyarakat itu ada hak masyarakat yang harus dikembalikan atau kewajiban perusahaan pengelola atau pelaku usaha tersebut untuk memberikan hak masyarakat yang belum di terima.
Ini banyak terjadi di masyarakat jadi tidak hanya ijin yang dikeluarkan tapi kewajiban mengawal ijin tersebut, mengawasi kalau perlu melakukan audit terhadap uang yang diperoleh pelaku usaha karena dengan tindakan audit ini akan terlihat adakah hak masyarakat yang terabaikan adakah kewajiban yang belum dilaksanakan.Karena ini terkait dengan pelayanan publik tentu ini juga kementrian yang bersangkutan katakanlah kemetrian perdagangan juga adalah tanggung jawab Ombudsman.Ombusman melakukan pegawasanan terhadap institusi yang melaksanakan layanan publik.
Saya pertanyakan ombusman ini sejauh mana pengawasannya terhadap layanan publik yang dilakukan kementrian,Katakan kementrian perdagangan, ini saya sampaikan mengingat banyak masyarakat yang tidak mampu mempergunakan haknya membela haknya,ketika ada haknya yang diambaikan oleh pelaku usaha mungkin keterbatasan kemampuan dalam bidang hukum dan mungkin keterbatasan Finasial.
Jadi jangan semua persoalan yang menjadi korban masyarakat dan merupakan kewajiban dari pada Kementrian yang terkait yang harus turun tangan jangan di biarkan masyarakat untuk melakukan upaya sendiri dengan banyak keterbatasan.Nah tindakan audit ini perlu dilakukan karena bagaimana juga terkait dengan uang masyarakat yang di peroleh.Bagi semua pihak menjadi perhatian melakukan audit bagi pelaku usaha yang menerima uang masyarakat dan khususnya juga ombudsman lakukan tindakan pengawasan terhadap Kementrian yang melaksanakan pelayanan publik karena ini merupakan kewajiban.
Masyarakat harus dilindungi haknya apapun jenis usaha sejauh perizinannya dikeluarkan oleh intansi yang terkait maka instansi itu punya kewajiban mengawal membina mengawasi dan lakukan audit.
Sebut saja Member Memiles, terinspirasi dari pandangan advokat Yunasril Yuzar SH, ketika salah satu Member Memiles Bapak Sunardi dari Probolinggo dengan membawa misi para member berjumlah kurang kebih 300 member, yang tergabung dengan Grup Member Bersatu, ketika ditemui menyampaikan, “dalam waktu dekat akan mengirim surat meminta perhatian pejabat Kemendag terkait aktifitas Aplikasi Digital Memiles berhenti secara sepihak oleh pengelolanya”, menurutnya penghentian sepihak sangat merugikan member memiles.