Kasus Pemerasan Oleh 3 Oknum LSM Dilimpahkan Ke Kejaksaan

JPPOS.ID || Sulawesi Selatan – Sengkang – Oknum Yang Mengatas Namakan LSM Yang Melakukan Pemerasan Kepada Salah Satu Kepala Desa Dikabupaten Wajo Akhirnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021).

PS. Kanit Resum Polres Wajo AIPDA IMRAN, SH Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Ketiga Oknum Yang Melakukan Pemerasan Sekitar Bulan Maret 2021 Berkasnya Sudah Dinyatakan Lengkap Atau P21, “Ujarnya.

Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM Menyampaikan “Selama Kurang Lebih Enam Bulan Dilakukan Pemeriksaan Dan Penyidikan Akhirnya Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Ketiga Oknum LSM Ini Sudah Dilimpahkan Di Kejaksaan Negeri Wajo”.

“Berkas Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Ketiga Oknum Yang Mengatas Namakan LSM Ini Sudah Dinyatakan Lengkap Dan Memenuhi Syarat Formil Maupun Materil Untuk Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Wajo”.

Penyidik Sat Reskrim Polres Wajo Telah Menyelesaikan Berkas Perkara Tahap Dua Beserta Menyerahkan Tersangka Dan Barang Buktinya Ke Jaksa Penuntut Umum.(JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *