6 (Enam) Tahun Kasus Penipuan dan Atau Penggelapan 2 (Dua) Unit Mobil Yafao Laoli Jalan di Tempat di Polres Tapanuli Tengah – Polda Sumut

SUMUT – JURNAL POLISI POS. Berdasarkan LP nomor : LP/309/III/2019/SUMUT/SPKT*III*, Tanggal 02 Maret 2019, Pelapor atas nama Yafao Laoli, profesionalitas pihak kepolisian Tapanuli Tengah – Polda Sumut diduga tidak NETRAL.

Pasalnya, Kasus yang dilaporkan itu sudah 6 (enam) tahun lebih lamanya.

1

pelaku belum dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Pelapor atau korban Yafao Laoli menuai kekecewaan lantaran kasus yang Ia Laporkan seakan akan jalan ditempat.

Yafao Laoli pun mengurai kerugiannya akibat yang diduga ditipu dan atau digelapkan 2 unit mobilnya ratusan juta rupiah.

Belum lagi bahwa mobil tersebut masih dalam kredit.

Bahkan Asuransi nya juga sulit ia dapatkan, pihak leasingpun belum ada penjelasan untuk penyelesaian asuransi.

Penyelesaian asuransi yang dimaksud adalah, tentang total asuransi yang diterima dengan kerugian pihak leasing yang sudah ditutupi atau dicairkan pihak asuransi dan sisanya berapa lagi setelah diikurangi dengan piutangnya.

“saya sudah memenuhi segala administrasi pak, dan atau persyaratan terkait poli asuransi atas mobil tersebut, namun pihak leasing tidak jujur dan mempersulit saya.” ujar Korban, Yafao Laoli.

Merujuk pada perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian dengan SP2HP rencana pemeriksaan pihak pihak terkait dengan Nomor B/13/I/Res.1.11/2025/Reskrim, belum ada kejelasan sampai detik ini.

“Hubungi aja penyidiknya pak, kalau tidak ada Minggu depan penyidk akan datang ke Medan untuk memeriksa pihak leasing terkait penemuan mobil tersebut.” Kata Iptu S. Sitorus Kaur Bin Pos Satreskrim Polres Tapteng melalui WhatsApp Calling.

Bahkan barang bukti sebuah unit mobil yang telah ditemukan oleh pihak leasing MCF dan mangakui sedang ada di pihaknya melalui surat resminya.

Hal tersebut diketahui, dan terang-terangan mengakuinya melalui surat resmi pihak leasing MCF Nomor registrasi: 01/KPM//MCF/2024. Tgl 30Januari 2024.

Dengan Prihal permohonan pembukaan pemblokiran data mobil tersebut.

Karena mobil tersebut sebelumnya Pelapor atau Korban Yafao Laoli telah memohon pemblokiran kepada pihak berwenang atau terkait.

Sementara itu, yang berhak memohon atau meminta terkait pembukaan pemblokiran data mobil yang dalam keadaan diblokir itu hanyalah Korban Yafao Laoli sebagai pemilik.

Namun tidak demikian dengan pihak leasing MCF yang merasa seakan-akan sebagai pemilik dan yang berhak. Bersambung…..

Fasa,,, Korlipsu.
cp. 081272955566.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *