JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA -Tais 3 April 2024,sekitar pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa beberapa potong besi bekas sisa sisa potongan kerja dari pembuatan pabrik PT SSL (Seluma sawit lestari) adapun besi potongan tersebut 2 (dua) batang besi WF 300 dalam bentuk segitiga kegunaan untuk Rafter, 2 (dua) batang besi CNP 150 kegunaan untuk pentilasi, 1 (satu) batang besi Palt trif dalam bentuk lis, 1 (satu) batang Besi diameter 16 mm polos yang di potong-potong menjadi 17 (tujuh belas ) potong, 4 (empat) potong besi bekas (yang tidak digunakan/rongsokan),
Adapun pelakuĀ bersama sama pergi ke area pabrik PT SSL (Seluma Sawit Lestari) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX , sesampaiĀ di area pabrik pelaku (RH) dan (I) meletakan sepeda motor diluar area pabrik, lalu pelaku (RH) dan (I) masuk kedalam area pabrik dan mengambil barang-barang berupa besi milik PT.SSL didalam area pabrik dengan cara memikul keluar area pabrik dan sebagian besi dengan menggunakan 1 (satu) buah karung setelah terkumpul diluar area pabrik pada saat mau mengangkat barang-barang berupa besi tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Namun apesnya tersangka kepergok oleh Security PT.SSL hingga pelaku (RH) diamankan oleh securriy sedangkan pelaku (I) melarikan diri, hingga Security PT.SSL menghubungi anggota Polsek Sukaraja.
Dengan sigapnya setelah mendapatkan informasi dari Sucurity PT.SSL terkait pencurian tersebut anggota Polsek Sukaraja yang dipimpin oleh Kapolsek Sukaraja IPTU CATUR SUSANTO,SH beserta kanit Reskrim Polsek Sukaraja IPDA MIRWAN AFRIANSYAH,S.Sos mendatangi TKP dan pelaku (RH) yang diamankan oleh Security di serahkan kepada anggota Polsek Sukaraja.
Dan setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku (RH) dan pelaku (I) berhasil ditangkap oleh anggota polsek Sukaraja dalam waktu 30 menit dari laporan sekuriti, pelaku tertangkap dijalan Padang pelasan.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah) kemudian melaporkan Ke Polsek Sukaraja untuk ditindak lanjuti.
Dengan tertangkapnya pelaku I langsung dibawa ke Mako Polsek Sukaraja beserta barang bukti hasil pencurian yang langsung diamankan, besi bekas material pertukangan pembuatan pabrik, dan satu unit sepeda motor Yupiter MX yang digunakan pelaku sewaktu mengangkut besi bekas.
Dengan tertangkapnya pelaku terancam pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Dalam press comferensi nya Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Susanto SH menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga keamanan lingkungan,”dalam hal ini kami mengharapkan partisipasi dan kerja samanya dengan masyarakat,guna menjaga lingkungan kita kami mengharapkan partisipasi nya untuk segera melaporkan kepada kami, bilamana masyarakat melihat dan menyaksikan adanya tindak Pidana pencurian seperti ini, jangan takut untuk melaporkannya pada kami, khususnya untuk wilayah hukum Polsek Sukaraja, kami menjamin kerahasiaan pelapor ,” ungkap Kapolsek dalam himbauannya .
Heno.