Polres Seluma, Lakukan Release Tindak Pidana Curanmor.

JPPOS.ID || BENGKULU SELUMA – Polres Seluma Polda Bengkulu 7 Pebruari 2024 Melakukan press Release terkait dengan Pidana pencurian dengan Pemberatan yang yang dilakukan oleh DD dan  Ev,adapun bermula terduga dd dan Ev Pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib telah melakukan Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan diduga tersangka melakukan pencurian, pelaku melakukan pencurian  berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi : BD 2001 RA

Adapun peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan tersebut terjadi dengan cara Anak Pelaku  Dd memasuki rumah korban melewati pintu belakang rumah pelapor dengan mencongkel kunci pintu belakang menggunakan 1 (Satu) bilah arit rumput dan pelaku Ev yang saat itu sempat melarikan diri (DPO) menunggu di halaman rumah korban sambil memantau situasi diseputaran rupah korban.

Setelah itu pelaku DD masuk langsung menuju ruangan tamu lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam yang sedang terparkir diruangan tamu rumah pelapor dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna Biru Galaksi yang sedang di charger di atas lemari diruangan tamu rumah korban setelah itu  Pelaku DD membawa barang-barang curian tersebut keluar melalui pintu belakang rumah korban setelah sampai dihalaman rumah korban lalu pelaku EV yang melarikan diri dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) membantu mendorong sepeda motor tersebut menjauhi rumah korban setelah itu kedua pelaku meninggalkan lokasi pencurian.

Selain sepeda motor pelaku juga berhasil mengambil STNK atas nama Asep Subandrio dengan BD 2001 RA warna coklat, disamping itu pelaku juga mengambil hand phone merk Oppo A54.

Adapun barang bukti lain berupa  1 (Satu) bilah arit rumput dengan ukuran Panjang 40 cm bergagang kayu digunakan tersang untuk mencongkel ataupun merusak pintu untuk masuk kerumah korban.

Terhadap  pelaku DD dan Ev Diduga keras melakukan telah Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

“Dengan adanya kejadian pencurian sepeda motor dan hand phone ini,apalagi ini terjadi dirumah,kita harusnya bisa lebih berhati-hati dan waspada dan untuk masyarakat harusnya bisa menciptakan Kamtibmas, dan kita harus bisa menjadi polisi dilingkungan kita” ungkap Kapolsek Sukaraja Iptu Catur TS  dalam press release di Polres Seluma.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *