Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan

Jppos.id || Surabaya – Satgas TPPO Polda Jawa Timur terus memburu dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.

Terbukti dari Januari hingga Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus TPPO dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (18/6).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari 24 kasus TPPO yang berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan sebanyak 38 orang tersangka.

“Untuk bulan Januari hingga Juni 2023, ada 38 tersangka dari 24 kasus TPPO dengan korban sebanyak 233 orang,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Adapun 24 kasus TPPO yang diungkap Polda Jatim tersebut kata Kombes Pol Dirmanto terdiri dari 14 kasus terkait pelanggaran Moratorium Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan 10 kasus terkait eksploitasi seksual.

Dengan berhasilnya mengungkap kasus TPPO oleh Satgas Polda Jatim ini lanjut Kombes Dirmanto artinya Polda Jatim telah menyelamatkan sebanyak 233 orang korban.

“Dengan demikian Polda Jatim berhasil menyelamatkan 233 korban baik itu dari kasus TPPO terkait PMI maupun eksploitasi seksual,”pungkas Kombes Dirmanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terbaru ( Juni 2023 ) Satgas TPPO Polda Jatim telah berhasil mengungkap TPPO sebanyak 13 kasus.

Dari 13 kasus yang diungkap oleh Polda Jatim bersama Polres jajarannya selama Juni 2023 itu ada 9 kasus TPPO terkait PMI dan 4 kasus terkait eksploitasi seksual.

“Untuk bulan Juni ada 13 LP terkait kasus dugaan TPPO dan sudah berhasil kita ungkap semua,”ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) pada Ditreskrimum Polda Jatim,Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (16/6) yang lalu.

Kombes Pol Totok mengungkapkan hasil ungkap kasus oleh Satgas TPPO itu juga merupakan kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus Polda Jatim berikut Polres/ta jajaran Polda Jatim.

Sebelumnya dalam kurun waktu operasi Satgas TPPO Polda Jatim, kata Kombes Totok, Polda Jatim juga telah berhasil mengungkap tiga kasus.

“Sebelumnya kami juga sudah berhasil mengungkap 3 kasus terkait TPPO,”ujarnya.

Kasus yang pertama, Satgas TPPO Polda Jatim telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI.

Kepada empat tersangka dikenakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Untuk kasus yang kedua kata Kombes Totok, pihak Satgas TPPO Polda Jatim bekerjasama dengan BP3MI Jatim, berhasil mengungkap dan menetapkan empat tersangka yakni MYS, HKL, KSR dan MS, yang sudah memberangkatkan 20 orang CPMI.

Terhadap para tersangka itu akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI.

Sementara itu untuk kasus ketiga, Polda Jatim telah menetapkan tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka APP telah memberangkatkan 6 PMI ke Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah.

Sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,”jelas Kombes Totok.

Kombes Pol Totok juga mengungkapkan dari ke Sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka, selain dikenakan pasal 4 dan 10 Undang – undang TPPO juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010.

“Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,”jelas Kombes Totok.

Saat ini Satgas TPPO Polda Jatim terus memburu ke empat tersangka yang ditetapkan DPO.

Satgas TPPO Polda Jatim juga telah melakukan pemblokiran ke 16 Rekening para tersangka dengan total 17 Milyar Rupiah.

“Kita lakukan pengejaran terhadap DPO, dan pemblokiran 16 Rekening tersangka dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *