Musnahkan 1,098 Kilogram Sabu dan 2.912 Butir Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Dalam Korset, Polda Kalbar Tetapkan 3 Tersangka

JPPOS.ID I PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali memusnahkan 1,098 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan 2.912 butir Pil Ekstasi, Selasa (30/5).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini adalah hasil pengungkapan pada Bulan Mei 2023. Dimana sabu dan Pil Ekstasi itu berasal dari 2 lokasi penangkapan berbeda dengan 3 tersangka.

“Yang pertama, adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Sambas, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS yang kedapatan membawa sabu seberat 3 Gram,” ungkapnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kediaman RS di wilayah Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas dan mendapati adanya Sabu seberat 1,098 Kilogram.

Kemudian, Kombes Petit mengatakan pengungkapan kedua yaitu adanya kerjasama Tim Interdiksi Terpadu dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya telah mengamankan seorang pria berinisial RR yang kedapatan membawa Pil Ekstasi sebanyak 1.000 butir yang disembunyikan di dalam korset milik RR saat melewati pemeriksaan X-Ray.

“Selanjutnya petugas kembali mengamankan AM yang sedang duduk di ruang tunggu serta mendapati pelaku membawa 1.912 butir Pil Ekstasi yang disembunyikan di dalam korset miliknya,” jelas Kabid Humas.

Menurutnya ketiga pelaku tersebut bekerja sebagai kurir.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam cairan pembersih lantai.

Pemusnahan tersebut dihadiri juga oleh Wadir Resnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz, Itbid I Itwasda Polda Kalbar AKBP Yani Permana, Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, perwakilan dari Kejati Kalbar Jumradi, Dakjar BNN Provinsi Kalbar IPTU Belkis, dan Supervisor Avsec Bandara Supadio Kubu Raya Zulfikri.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyato Tyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *