Polres Bengkayang Ungkap 3 Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tetapkan 13 Tersangka

JPPOS.ID I BENGKAYANG, KALBAR – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap 3 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menetapkan 13 tersangka.

Melalui Konferensi Pers yang di gelar Polres Bengkayang pada Rabu (24/5/23) pagi di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang. Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad mengatakan kasus ini merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang,” ujar Jami’ad.

“13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. TKP pertama di Dusun Blangko Kec. Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB. TKP kedua di rumah tersangka Dusun Lumar Kec. Lumar dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah dan untuk TKP ketiga di Dusun Lawang Kec. Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM,” jelas Kabagops.

Dari kasus tersebut, Polres Bengkayang telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 Set Alat Peti terdiri dari Mesin Diesel, Pom, Dulang, Selang dan 4 Buah Tabung/Botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284.97 gram, 1 Botol Merkuri dengan berat 846.21 gram, 1 Botol Obat Tetes mata berisi merkuri dengan berat 128.56 gram serta Seperangkat alat pengolahan emas (Timbangan, Mangkuk Cor, Penjepit).

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menghimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif yang muncul akibat PETI. Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” sampai Kapolres.

Penulis: Humas Polres Bengkayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *