BREAKING NEWS: Residivis Spesialis Jambret 7 TKP di Bekuk Polda Kalbar

JPPOS.ID I PONTIANAK, KALBAR – TIM Gabungan yang terdiri Tim 1 Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polsek Timur, Jatanras Polsek Selatan, Jatanras Polres Kubu Raya berhasil Membekuk Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Tujuh TKP, pada Selasa, 23 Mei 2023.

“Dari hasil interogasi pelaku TP. Curas Safuan (29) yang merupakan Residivis tersangka mengakui perbuatannya, yang telah merampas Handphone yang berada di dashboard motor para korbannya, yang rata-rata wanita, tersangka Safuan melakukan aksi pencurian tersebut dengan memakai motor vario warna hitam dove tanpa plat, setelah melakukan aksi pencurian tersebut, barang bukti berupa Handphone tersebut kemudian dijual di Kampung Dalam Beting Pontianak Timur,” ujar Kanit Reskrim Polresta Pontianak, AKP Imam Saifudin, S.H, saat dikonfirmasi, Rabu, (24/05/2023).

Dari pengakuan tersangka aksinya dilakukan di beberapa TKP diantara:


1. Jl. Sungai Raya Dalam (Jl. Sejahtera) ambil HP Oppo warna hitam, di dashboard motor. Malam minggu kemarin.
2. Jl. Imam Bonjol (depan Cafe adis) ambil HP Oppo warna hitam, di dashboard motor.
3. Jl. Adisucipto (simpang lampu merah depan bekangdam) ambil HP Vivo di dashboard motor.
4. Simpang lampu merah Desa Kapur, HP vivo di dashboard motor.
5. Jl. Gajahmada (lampu merah pasar flamboyan) ambil HP Iphone di dashboard motor.
6. Wilayah Ambawang (warung dekat jembatan) ambil HP vivo di dashboard motor.
7. Jl. Suwignyo (depan Gg. Pancasila) ambil HP vivo di dashboard motor.

“Setelah dilakukannya interogasi lebih mendalam, ternyata pelaku SF merupakan Residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan / jambret, perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu,” terang Imam Saifudin.

Akibat perbuatannya, Terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Kemudian tersangka diserahkan kepada tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *