JPPOS.ID I PONTIANAK, KALBAR – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polda Kalbar berhasil mengamankan 2 oknum TNI karena kedapatan membawa narkoba di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Minggu (5/2/2023).
Informasi diperoleh, kedua oknum TNI itu adalah TM (37) berpangkat Serma dan AM (33) berpangkat Serka ditangkap Gabungan TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Kalbar berawal menerima laporan dari masyarakat adanya 2 anggota TNI di Kalbar membawa narkoba dalam jumlah besar.
Siaran Pers ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui keterangan secara tertulis di Grup Whatshap, Minggu 5 Februari 2023, Pukul 14.06 WIB.
Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Pada Hari Minggu Tanggal 5 Februari 2023 Sekira jam 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT, Satres Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalbagbar dibawah pimpinan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar telah melakukan penangkapan terhadap 2 Oknum TNI.
“2 (dua) orang laki-laki yang berinisial TM merupakan Wadanunit 1 Tim Intel Kesatuan Korem 121/Abw dan AM Pelatih Kompi Markas Kesatuan Batalyon Infanteri 645/Gty yang menggunakan Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Lanjut Kabidhumas Polda Kalbar, kemudian disaksikan masyarakat sekitar dilakukan penggeledahan dimana tim menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Adapun barang bukti yang diamankan :
a. 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain yang berisi 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Total Berat Bruto ±20 Kg;
b. 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL;
c. 1 (satu) unit handphone Oppo A92 dari SERMA TM.
d. 1 (satu) unit handphone Iphone dari SERKA AM.
e. 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM.
f. 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari SERKA AM
g. Uang sejumlah Rp.13.077.000,- dari SERMA TM.
h. Uang Sejumlah Rp.18.200.000 dari SERKA AM.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dan Koordinasi untuk penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Polisi Militer (TNI) guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (Ty)