Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Sebanyak 15 warga asal Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diamankan personel Polsek Luwuk lantaran kedapatan menggelar pesta miras, Selasa malam (22/6/2021).
Belasan warga itu diamankan di dua lokasi berbeda saat Polisi menggelar patroli rutin di wilayah Kota Luwuk. Barang bukti yang diamankan sebanyak 14 botol miras berbagi jenis.
“Pertama kita amankan 8 warga Pulau Taliabo tengah berpesta Miras di Pelabuhan Rotan,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary, SH, SIK, MH.
Di Pelabuhan Rotan tersebut, petugas mengamankan barang bukti miras yaitu lima botol cap tikus ukuran 600 ml, dua botol Bir Guiness dan satu botol bir bintang.
“Selanjutnya saat patroli di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton diamankan lagi 7 warga asal Pulau Taliabu mengonsumsi Miras Bir Guiness sebanyak enam botol,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini.
Dihadapan petugas, belasan warga asal Pulau Taliabu ini mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kota Luwuk untuk keperluan menjual hasil bumi dan berbelanja barang.
“Untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan mereka diamankan guna diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Perwira pangkat tiga balak ini.
(Revino/JPPos Banggai)