JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan –Sebanyak 11 orang warga Desa Huta Godang, Dusun Tanjung Marulak, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labusel pada Rabu (17/6/2025) pukul 16.00 WIB. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit dan tindak kekerasan terhadap pihak keamanan PT Sumber Tani Agung (STA), yang menyebabkan seorang satpam bernama Efendi Siregar meninggal dunia.
Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Labusel kepada Kejaksaan. Satuan Polres Labusel yang dipimpin oleh Kompol Ramses Samosir, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kota Pinang, turut melakukan pengamanan saat proses penyerahan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Labusel.
Dari 11 orang yang ditahan, satu di antaranya adalah seorang perempuan. Penahanan ini mengundang perhatian masyarakat Dusun Tanjung Marulak. Ratusan warga, termasuk ibu-ibu, datang ke Kantor Kejari Labusel di Jalan Istana, Kotapinang, untuk menunjukkan solidaritas terhadap para tersangka.
Salah satu warga mengatakan, “Kami dilarang masuk untuk bertemu mereka, dan kami patuh pada aturan. Namun kami merasa sedih karena 11 orang saudara kami sudah ditahan dan sekarang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.”
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labusel, Oloan Sinaga, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, membenarkan penahanan tersebut. “Sebanyak 11 tersangka telah kami terima, bersama barang bukti, setelah pelimpahan berkas dari penyidik Polres Labusel dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Oloan menambahkan, pihak kejaksaan kini sedang mempersiapkan seluruh dokumen dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan di Pengadilan Negeri.
(P.Pulungan)