JPPOS.ID – Asahan – Sungguh malang nasib Bagus Kurniawan (29), mengabdi sudah 10 tahun lamanya sebagai kariyawan di perusahaan Metro Cas & Kredit, namun harus berakhir dengan tangan hampa tanpa pesangon dengan alasan menggelapkan uang perusahaan.
“Jangankan pesangon atau kompensasi sedangkan hak- hak lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan/ Jamsostek saya saja tidak dibayarkan sesuai lamanya saya bekerja, akan tetapi dari 10 tahun bekerja hanya dibayar 2 tahun saja, sebab saya baru 2 tahun terakhir didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan”.
Hal itu disampaikan Bagus Kurniawan salah seorang kariyawan yang merasa terzalimi oleh perusahaan Metro tempat dia bekerja, pada senin (03/05/21) sekira jam 11.30 wib kepada wartawan Jurnal Polisi Pos (JPP) saat disambangi di rumahnya di Kelurahan Mutiara Kisaran Timur.
Kepada wartawan Bagus menceritrakan keluh kesahnya terhadap perusahaan PT. Serdang Multi Sarana Metro terkhusunya kepada Wahid Rahmanto selaku Dirop (Direktur Operasional) yang Ia anggap lebih bertanggungjawab terkait persoalannya, Ia mengatakan sudah 10 (sepuluh) tahun saya mengabdi pada perusahaan ini mulai sejak 2011 hingga 2020, namun bukannya penghargaan yang Ia dapati tetapi malah saya dituding menggelapkan uang perusahaan tanpa ada meminta klarifikasi dari dirinya.
Ia menampik tudingan tersebut, “Soal dana ± 4.700.000,- yang dituduhkan telah Ia gelapkan itu, sebenarnya bukan untuk urusan pribadi melainkan untuk menutupi / menambal target cabang yang tidak tercapai, karena beban tersebut sudah menjadi tanggungjawabnya selaku jabatan Surveyor diperusahaan ini.
Lanjut, “Itupun menurutnya sudah ada penyelesaian sebahagian yaitu sebesar 1.300.000,- dengan melalui pemotongan gajinya, jadi Ia sangat keberatan jika Dirop tidak memberikan pesangong ataupun hak – haknya dikarenakan alasan tersebut”.
Ia menegaskan, “Bila Dirop menganggap persoalan ini adalah tindakan penggelapan uang perusahaan, maka Ia mempersilahkan Dirop atau perusahaan untuk segera melaporkannya kepihak berwajib, biar lebih terang – benderang maslah ini”.
Kemudian pada selasa (08/06) sekira jam 13.17 wib wartawan JPP mengkonfirmasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, melalui Syahrizal Bagian Mediator, Ia mengatakan “Benar kami sudah menerima laporan dari Saudara Bagus dan kami sudah berupaya untuk melakukan Sidang Mediasi dengan mengundang kedua belah pihak, namun pada pemanggilan pertama tidak ada solusi sebab pihak perusahaan menghadirkan orang yang bukan memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan dan kebijaksanaan dalam persoalan ini.
Selanjutnya pada pemangilan berikutnya yaitu kedua dan ketiga pihak Disnaker kembali melakukan pemanggilan langsung kepada Wahid Rahmanto (Dirop) akan tetapi beliau tidak bisa hadir juga, sehingga Disnaker mengeluarkan Surat Anjuran.
Adapun isi anjurannya adalah Agar pihak Management Metro kembali mempekerjakan Saudara Bagus, namun sampai dengan tenggang waktu yang diberikan, pihak perusahaan tidak juga merespon dan tidak memberikan jawaban.
Kemudian Sahrizal pun menjelaskan, “Kapasitas kami hanya sebatas melakukan Konsultasi, Mediasi lalu mengambil Keterangan dan selanjutnya memberikan Surat Anjuran sebagai dasar Si-Bagus selaku pekerja yang menggugat untuk mengajukan gugatanannya ke Pengadilan Negeri Medan bagian PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)”.
Lalu pada selasa (08/06) sekira jam 13.44 wib, kami mengkonfirmasi Wahid (Dirop) Metro yang berkantor di Tebing Tinggi melalui Selular, Ia mengatakan Bagus tidak diberikan haknya karena melakukan pelanggaran dengan menggelapkan uang perusahaan.
Begini ungkapannya via selular “Undang – undang ketenagakerjaan sudah ada pasal – pasalnya bahwa Kariyawan yang udah ada masalah dengan perusahaan kan nggak dikeluarkan hak – haknya”.
Lanjut, “Kami sudah berniat baik kepadanya tetapi Dia saja yang mangkir gak masuk – masuk kerja dan ngaku resign, terus Ia juga bilang ke saya, masuknya baik – baik ya keluarpun baik – baik soal pesangon gak masalah”.
Di tempat terpisah pada jumat (18/06) sekira jam 10.00 wib di Kisaran kami temui Feri Irawan, SH, Ketua (DPD LSM-BK) Asahan untuk dimintai tanggapannya, Ia mengatakan jika ada tindakan Bagus Kurniawan selaku kariyawan melanggar peraturan perusahaan dalam bekerja baik berupa menggelapkan uang atau mangkir dalam kedinasan, seharusnya pihak perusahaan melakukan langkah – langkah sesuai prosedur (SOP) dengan memberikannya surat peringatan terlebih dahulu, bukan malah sengaja membiarkannya terlunta – lunta dan tidak diberikan kejelasan serta kepastian.
Saya kira dalam persoalan ini ada indikasi bahwa Management Metro melalui Dirop sengaja melakukan pembiaran kepada Bagus agar Ia tidak nyaman sehingga akhirnya Bagus mengundurkan diri (resign) dan berujung tidak mendapatkan hak – haknya yaitu pesangon, “Tegasnya. (MS-408/Tim Sumut)
sudah seperti tu tabiat perusahaannya pak,klo nasib saya juga lebih kayak gitu.mau ngadu ke dinas depnaker tidak ad gunanya soalnya gag dikasih sanksi.klo lah pemerintahnya tegas mungkin perusahaan ini ush lama tutup..tapi mungkin setron perusahaannya besar jdi keluhan kami dan bnyak lagi karyawa2 metro yg bernasib demikian hnya bisa pasrah meskipun tak rela dalam hati