1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya Sedang Diperiksa Kejaksaan Agung

jppos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait perkara emas Surabaya, Rabu 17 Juli 2024.

Saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, saksi yang  diperiksa terkait perkara penjualan emas Surabaya tahun 2018.

“Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” terang Harli, Jakarta, Rabu (17/7).

Lanjut Harli menjelaskan, saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *