JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Konferensi Pers Winstar di Sekertariat DPC PDIP, Dihadiri (Winstar) Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Ketua DPRD Suprapto, Kapolres Banggai, Dandim 1308/LB, Kejari, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Ketua-ketua Partai Koalisi, Ketua Yayasan Banggai Emas Heppy Yeremia Manopo dan Ratusan pendukung padati Kantor Sekretariat DPC PDIP, tak hanya Relawan dan Simpatisan yang mendukung pasangan petahana WINSTAR juga turut bersama-sama di kantor tersebut. Tujuannya untuk tetap memberikan penguatan kepada Tim bahwa status TMS bukanlah Akhir Perjuangan.
Kehadiran WINSTAR langsung disambut antusias. Pekikan simpatisan dan pendukung menggema keras, sebagai tanda keyakinan bahwa Paslon yang didukung mereka, bakal tetap dapat mengikuti perhelatan Pilkada Banggai pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Ini baru awal perjuangan kita untuk memenangkan pasangan Winstar di Pilkada Banggai,” ujar Tati, Srikandi DPC PDIP Banggai saat Orasi di depan ratusan pendukung, melalui Live streaming tsb.
H. Herwin Yatim dalam Konferensi Pers mengatakan, pihaknya tengah konsolidasi sembari mengumpulkan berkas untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Waktu yang diberikan selama tiga hari. Kami juga ada pendamping Hukum dari partai pengusung dan Lawyer Profesional,” kata Herwin saat siaran Pers di kantor DPC PDIP Banggai, siang tadi, Rabu – (23/09/2020).
Menyikapi keputusan KPU itu, dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah diundang oleh KPU untuk mengklarifikasi masalah pelantikan pejabat tersebut. Bahkan, dia sudah menjelaskan secara rinci terkait kronologis pelantikan. Bahkan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri sudah membalas surat untuk menjelaskan dasar administrasi proses pelantikan pejabat. Dan dalam surat Dirjen Otda itu ditegaskan, bahwa pelantikan pejabat di Lingkup Pemda Banggai yang disoalkan itu tidak memenuhi syarat Administrasi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Banggai sudah punya firasat dan informasi, bahwa KPU yang mengeluarkan putusan TMS terhadap Winstar. Sehingga, tanpa mengikuti tahapan pengundian nomor urut di KPU, Winstar sudah sudah mengantongi nomor urut 3.
“Kami juga mendapatkan tanda. Besok cabut nomor urut, kami sudah tahu kami Nomor 3,” kata Herwin sembari meneriakkan Winstar Menag sambil mengepalkan simbol 3 jari.
Sementara itu, kandidat Wakil Bupati Mustar Labolo menegaskan, Winstar akan menempuh jalur Hukum. Dia heran dengan keputusan KPU. Sebab, yang dipersoalkan adalah pelantikan pejabat. Nah, dengan surat Dirjen Otda Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa pelantikan itu tidak memenuhi syarat administrasi.
“Secara de joure ada pelantikan, tetapi secara de facto itu sudah dibatalkan. Dan keputusan KPU tidak mempertimbangkan surat Dirjen,” tegas Mustar.
Sementara itu, Seluruh Partai pengusung maupun pendukung tetap berkomitmen mendukung Winstar dua periode.
Pengurus DPD PKS Banggai Nasir Himran menegaskan, Partainya tidak gentar dengan keputusan KPU Banggai yang mengTSMkan Paslon Winstar.
“Tidak ada alasan tidak mendukung. PKS akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Ketegasan serupa juga disampaikan Ketua DPD Perindo Banggai, Hasman Balubi. Dia menjelaskan, keputusan TMS kepada Winstar itu adalah bagian dari kesuksesan Winstar dua periode.
“Kesuksesan akan kita capai. Karena kesuksesan tidak mudah membalik telapak tangan,” tandasnya.
Menurut dia, surat Kemendagri yang menilai pelantikan pejabat itu tidak memenuhi syarat itu adalah dasar bahwa Winstar akan lolos dan menang.
“Kami yakin proses gugatan akan sampai di PTUN,” kata Hasman sembari menyatakan Perindo akan tetap konsisten dan komitmen mendukung Winstar dua periode.
Dan sebagian Pernyataan Politik H Herwin Yatim terhadap putusan TMS yang diberikan KPU Banggai kepada WINSTAR, dirinya mengatakan bahwa jalur PTUN sudah sesuai aturan konstitusional di Negara ini, akan ditempuh.
“Dunia belum kiamat (Diputuskan TMS oleh KPU). Ini adalah ujian bagi Winstar untuk meraih kemenangan ke depan. Karena untuk kemenangan itu, memang membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. Dan inilah perjuangan kita,” tegas HY.
“Kita semua bersyukur dalam kondisi sehat dan baik saat ini. Keputusan yang kita dengar tentu saja kita harus patuhi. Dan kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku di Negara kita,” lanjut HY.
Proses yang dipilih oleh WINSTAR setelah mengetahui putusan KPU Banggai, ditekankan pula oleh HY harus diambil hikmahnya oleh kita semua. Sebagai Pencerahan, Pendidikan, dan Edukasi kepada Rakyat, bagaimana Politik itu dilakukan sesuai Aturan dan Norma.
“Saya mengajak kepada seluruh Pendukung, Simpatisan, Relawan, dan seluruh masyarakat kabupaten Banggai, untuk tetap menjaga ketenangan Daerah. Tak perlu galau, merasa tidak nyaman, atau terpancing hal-hal yang tidak baik. Kami akan terus berjuang, dan doakan kami,” kata HY.
(Revino/JP Sulteng)