WinStar, Resmi Jadi Peserta Pilkada Kabupaten Banggai Pasca Dikeluarkan SK KPU

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – KPU Kabupaten Banggai, akhirnya menetapkan H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo (WinStar) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak di Tahun 2020, ini menindak lanjuti surat Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar tanggal 19 Oktober 2020.

Keputusan ini dibuat berdasarkan Surat yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai dengan Nomor 62/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai pasca Keputusan PT TUN Makassar.

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Banggai ditetapkan Tiga Pasangan Calon yakni No 1 Hj. Sulianti Murat dan H. Zainal Abidin Alihamu, No 2 H. Amir Tamoreka dan H. Furqanudin Masulili, No 3 H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo.

Pada bulan September 2020, hanya ada 2 Pasangan Calon, maka pada tanggal 24 Oktober 2020 sudah menjadi 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

(Revino/JPPos. Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *