JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Pasca ditetapkan TSM oleh KPU Banggai, Upaya Hukum yang kini tengah dilakukan Paslon WINSTAR (Herwin Yatim – Mustar Labolo).
Diketahui, Tim Hukum WINSTAR hari ini, Kamis pagi (24/9), telah menuju Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Sulawesi Selatan, untuk mendaftarkan gugatan atas putusan KPU Banggai pada Rabu, 23 September 2020.
Jalur Konstitusional ke PTTUN agar putusan KPU Banggai dapat di Anulir, informasi yang didapat Media Jurnal Polisi, bahwa Tim Hukum WINSTAR telah bersiap mengadukan KPU dan Bawaslu Banggai ke DKPP RI.
Upaya yang mulai dilaksanakan itu, oleh para pendukung dan simpatisan meresponnya dengan meyakini WINSTAR akan tetap mengikuti Pilkada Banggai 2020 dengan Nomor urut 3.
Nomor urut 3 kemungkinan akan di Sosialisasikan untuk pendukung dan simpatisan Winstar dengan intens dan masif disebarkan.
Bagi Winstar tanda-tanda ini juga merupakan pertanda baik juga keberuntungan alias HOKI untuk kemenangan WINSTAR.
Melihat sejarah pada Pilkada yang lalu, Winstar juga mendapatkan Nomor Urut 3, sekaligus memenangkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati saat itu.
Seperti yang dikatakan Herwin Yatim kepada Pendukung dan Relawan, “Kita tetap Semangat, Kita Wajib Semangat, Karena Menjadi Pemenang itu ada Tantangan dan Cobaannya,,,Yakinlah bahwa ini Tahap Awal Tantangan yang akan kita Hadapi melalui Proses Hukum dan Segera Kita Dapatkan Kemenangan yang Hakiki, Jika semua Kita Sikapi dengan baik dan semangat juang yang Tinggi… Tahapan belum Selesai dan Kami WINSTAR akan terus Semangat Berjuang!!!
Kemenangan di Depan Mata, “Herwin Mustar Tetap Terbaik”
“Tetap Solid dan Rapatkan Barisan”
Sumber: Thamrin (Tomy) Pakaya (Teman Sehati)
(Rvn Team/JP Sulteng)