Warga Protes, Sudah Di Segel Tetap Nekat Meneruskan Pekerjaan Mendirikan BTS

JPPOS.ID_Klaten — Protes warga Rt. 03, Rw. 02 Bolo Plered, Juwiring, Klaten terkait dengan pendirian tower BTS di wilayahnya kembali berlanjut, dengan mendatangi Diskominfo, DLHK, Disperwaskim dan DPMPTSP. Mereka mengadukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang terkait masuk lokasi yang sudah disegel oleh Satpol PP.

Sebelumnya 24 warga telah menyatakan sikap dengan menandatangani surat penolakan berdirinya tower, dan melayangkan surat penolakan itu ke dinas terkait. Alhasil, tower yang baru memulai pekerjaan pondasi dan pagar disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja, namun segel dari Satpol PP tak menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang.

“Ini yang membuat kami mendatangi kembali dinas terkait, dan menanyakan perijinan pembangunan BTS tersebut” Ujar Sudadi, perwakilan warga yang menolak berdirinya tower BTS.

Di jelaskan oleh Sudadi, segel yang dipasang oleh satpol PP yang berupa pita kuning itu diabaikan oleh pengembang, hal tersebut dapat dikatakan melanggar hukum, karena sudah dipasang segel namun pihak pengembang tetap melanjutkan pekerjaannya.

Seharusnya, lanjut Sudadi, selama belum dibukanya segel dari satpol PP dan adanya kelengkapan ijin, pihak pengembang tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan.

Berbekal kondisi lapangan dan data yang ada pada warga, Sudadi bersama 5 rekannya dari Rt. 03, Rw. 02 mendatangi dinas terkait untuk meminta kejelasan terkait rekomendasi dan kelengkapan izin pendirian BTS.

“Dari Dinas Kominfo dan DPMPTSP, menyatakan belum ada pengajuan rekom maupun perizinan yang masuk, untuk itu kami selaku warga wilayah terdampak meminta pihak pengembang untuk menghentikan pekerjaan selama belum turunnya rekomendasi dan izinnya” Imbuh Sriyadi, Warga Rt. 03, Rw. 02 Boloplered, Juwiring yang ikut mendatangi Diskominfo.

Pada intinya warga menolak adanya pendirian tower BTS tersebut, dan meminta untuk dihentikan atau dipindahkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa menyatakan.
Kalau sudah memenuhi syarat, dari kominfo tetap mengeluarkan rekomendasi sedangkan untuk izin selanjutnya sudah bukan ranah Kominfo.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi titik koordinat dan bukan izin pendirian, untuk perizinan ada tim tersendiri yang akan memverifikasi”Ujar Amin Mustofa. (Jppos Valens).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *