jurnalpolisipos.com||PALU(SULTENG) – Corona virus disease tahun 2019 (covid.19) masih menjadi ancaman bagi siapa saja yang tidak menghindahkan protokol kesehatan,
Demikian juga dengan perayaan Natal 2020 kegiatan ibadahpun dihimbau untuk dilakukan secara daring bila memungkinkan atau setidaknya pelaksanaannya diatur atau dibuat bertahap atau berulang sehingga semua bisa menjalankan ibadah keagamaan,
Dan perayaan penyambutan Tahun Baru 2021 tidak dibenarkan dibuat suatu acara yang mengundang kerumunan orang,
Demikian dijelaskan Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH kepada Media di Palu, Senin (21/12/2020)
Brigjen Polisi Hery Santoso juga menegaskan “Kepolisian tidak akan menerbitkan ijin keramaian pada saat menyambut tahun baru 2021”
“Hal ini selaras dengan pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020 dalam pelaksanaan penegakaan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid.19, kita hindari eforia perayaan Tahun Baru sehingga tidak menimbulkan klaster baru” imbuhnya
Perintah untuk tidak memberikan ijin keramaian merupakan perintah langsung dari Asisten Operasi Kapolri, yang disampaikan dalam rapat koordinasi kesiapan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jelas Wakapolda Sulteng ini.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah dalam menyambut Tahun Baru untuk perbanyak berdoa, beribadah atau berdzikir, tidak melakukan eforia penyambutan tahun baru yang melanggar protokol kesehatan, apabila ditemukan Satgas Aman Nusa Polda Sulteng atau Polres jajaran akan melakukan Tindakan tegas, tutup Didik.
(Revino/JP – Bidhumas Polda Sulteng)