Wagub Sulteng Pimpin Rakor dan Sosialisasi Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Bersama Tim PKPHAM Jakarta

 

 

JPPOS.ID || Palu – Sulawesi Tengah – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Bertempat, Ruang Kerja Wakil Gubernur, Jl. Sam Ratulangi No. 101. Rabu (21/6/2023).

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Rapat ini dihadiri : Direktur SKPHAM, Tim PKPHAM Jakarta, Walikota Palu, Kadis Kominfo, Staf Ahli, serta Forkopimda lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Pada rapat ini, Tim PKPHAM Jakarta Mugiyanto menyampaikan kebijakan yang saat ini dilakukan pemerintah pusat adalah realisasi dari apa yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo sejak tahun 2014.

“Ini salah satu butir Nawacita sebetulnya, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.” Ucap Mugiyanto.

Ia juga menjelaskan kebijakan ini adalah kebijakan yang difokuskan kepada korban sebagai bagian dari upaya restorative justice, oleh karena itu kebijakan ini disebut dengan Penyelesaian Non Yudisial.

“Jadi dalam semua proses ini tidak ada pembicaraan tentang pelaku karena pembicaraan tentang pelaku itu ada di wilayah yang lain, wilayah yudisial, yang di jelaskan pak Beka tadi menjadi kewenangan Komnas HAM dan Jaksa Agung seperti itu.” Kata Mugiyanto.

Lebih lanjut, kasus yang akan ditangani dalam kebijakan ini ada 12 kasus, diantaranya yaitu: Peristiwa 1965-1996 (Peristiwa 65), Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu lainnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Ma’mun Amir, sebelum menutup rapat ini menyampaikan harapannya agar masalah ini bisa segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi dendam diantara warga negara Indonesia.

“Olehnya itu segera diselesaikan supaya tidak ada lagi dendam diantara kita bernegara Indonesia dan kemudian kalau ada hal-hal lain perlu kita koordinasikan, kita sampaikan untuk kita tindaklanjuti.” Ujar Ma’mun Amir.

( FL )

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *