Tolak Biaya Pemeliharaan Naik, KPN : Batalkan SK Direksi PDAM Kota Tangerang

Jurnalpolisipos.id | Kota Tangerang. Keputusan Perum, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Benteng (PDAM,TB)Kota Tangerang menaikkan biaya Administrasi dan Pemeliharaan meter air, memicu protes dari sejumlah kalangan Aktivis

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, Ikut prihatin akan matinya hati nurani Doddy Effendi selaku Dirum, dan Sumarya sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM TB Kota Tangerang dimasa Pandemi menaikkan biaya administrasi dan Pemeliharaan Air

“Kendati sudah berjalan, segeralah membatalkan, sampai kondisi ekonomi lebih baik. Dari peristiwa ini, tentu kita juga kecewa dengan Arief Wismansyah, Walikota Tangerang mengapa diam saja atas kebijakan direksi PDAM, menaikkan biaya secara sepihak,” tutur Adib saat berdiskusi di Sekretariat Forum Jurnalis Tangerang (FJT) Jl KH Hasyim Asy’ari, Cipondoh Kota Tangerang Sabtu (24/7)

Tambahnya, disaat ekonomi terpuruk, Pemkot Tangerang terkesan memberi restu kenaikan itu, bukan membantu masyarakat untuk memulihkan ekonomi, tapi malah mengambil kebijakan menaikkan biaya administrasi dan pemeliharaan di PDAM, tentunya menambah beban masyarakat Kota Tangerang.

“Sebagai Perusahaan Umum Daerah disaat Pandemi, harus nya PDAM, membantu masyarakat untuk membuka sumber kran umum gratis, agar ada bantuan pada golongan masyarakat tidak mampu, untuk
mendapatkan air bersih,”tukasnya.

Secara tegas Adib menyarankan menunda atau membatalkan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng.

“Mengingat kenaikan biaya yang diberlakukan mulai Februari 2021 pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pastinya keadaan ekonomi masyarakat sedang tidak baik. Untuk itu, KPN, sangat menentang kebijakan kenaikan biaya yang dibebankan kepada pelanggan dengan alasan apapun. Makanya, segera batalkan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng,” tegas disampaikan Aktivis 98 itu.

Dikatakan, Berdasarkan pasal 4 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak-hak konsumen: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

“Konsumen punyak Hak, atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. (PDAM TB) masyarakat juga memiliki Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, untuk itulah batalkan SK Direksi atas kenaikan biaya administrasi, pemeliharaan meter air tersebut,”tandasnya.

Ridwan/Adit/FJT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *