JPPOS ID || Pulau Buru, Maluku – Lima buah areal ketel kayu putih yang terletak di tambang emas gunung botak Lea Bumi Desa persiapan wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Maluku di akui tokoh adat dataran waelata milik Seget Kafatha Noropito Almarhum Keda Wael dan Batu merah Wael.
Kepada awak media di Kediaman rumah Batu Merah Wael jalur A Desa persiapan Wamsait di acara rapat yang dihadiri Kepala Dinas Lingkungan hidup Adji Hentihu mewakili Bupati Buru, para tokoh adat, dan Ketua LSM LP3NKRI Achmad Tasalissa Minggu (5/2 /2023) kemarin.
Kepala Soa Matehaeng Dula Saleki membenarkan ada 5 buah ketel kayuh putih di tambang emas gunung Lea Bumi kepunyaan hak milik Alm. Keda Wael dan Batu Mera Wael.
” Saya berharap kepada tokoh-tokoh adat kita semua harus sama-sama mendukung Batu Merah Wael se-keluarga supaya apa yang mereka punya kita harus kasih kembali ke mereka karna 5 buah ketel kayu putih itu betul-betul punya hak Alm. Keda Wael dan Batu Merah Wael yang berada ditambang emas gunung Lea Bumi”, tutur Saleky.
Wakil Kepala Soa Mate Tawar Roy Nurlatu mengatakan didataran waelata ada 7 kepala Soa kami selaku 7 Kepala Soa mendungkung apa yang disampaikan Kepala Soa Seget Kafatha Noropito Batu Merah Wael.
“Kami sangat mendukung karna ada 5 buah ketel kayu putih yang terletak pada digunung Lea Bumi adalah milik Alm. Keda Waela dan Batu Mera Wael yang berada ditambang Lea Bumi” Ucap Roy.
Ketua LSM LP3NKRI Achmat Tasalissa (Waekibo Mau) mengapresiasi apa yang disampaikan para tokoh adat terkait 5 buah ketel kayu putih milik Alm. Keda Wael dan Batu Mera Wael yang ada digunung Lea Bumi.
“Tokoh tokoh adat dataran tinggi waelata dan penjaga ketel kayu putih sudah mengakui bahwa ketel kayuh putih itu milik Alm. Keda Wael dan Batu mera Wael ” ujar Tasalissa
Selaku pemegang kuasa yang diberikan Alm. Keda Wael dan Batu Merah, Achmad Tasalissa mengatakan 5 buah ketel kayuh putih tersebut diantaranya ketel Sumpit, Ketel Waelilang, ketel kepala air alur pisang, ketel aulihang dan ketel kepala bina.
Pada acara itu, terlihat ada sebuah Spanduk yang bertulisan dilarang memasuki areal ketel kayu putih wilayah gunung Lea Bumi tanpa izin hak milik Keda Wael Jabatan Seget Kafatha Noro Pito, dibawa pengawasan DPK-LP3NKRI Kabupaten Buru.
(Malik Jp).