Jppos id, Lampung Timur—Sudah menginjak tujuh bulan lebih laporan dari Lembaga Peduli Hukum (LPH) yang ditujukan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak ada tindakan hukum sama sekali kepada terlapor , LPH melaporkan kejadian pengrusakan, pencurian dan memperjual belikan Aset Negara berupa Pasir Tanggul irigasi dinas PU Pengairan di kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung Timur , laporan pertama pada bulan juni 2022 dan laporan kedua pada juli 2022, bahkan LPH pun mengirimkan tembusan laporannya ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejagung dan tembusanpun dilayangkan kepada yang terlait.
Hi.Heri Farukh, selaku Pembina DPP LPH, menyayangkan kinerja buruk Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Lampung yang tidak menggubris laporan dari LPH seolah-olah seperti turut membekingi para terlapor pelaku pencuri an Aset Negara.
“Kami sangat menyayangkan Kinerja APH dalam hal ini khususnya Kejati Lampung, yang tidak merespon laporan dari kami,, sudah 7 bulan berlalu namun belum ada tindakan sampai sa’at ini (17/01/2023),,, tidak adanya respon apapun dari Kejati Lampung terkait laporan kami ,,, kami menduga adanya oknum Kejati Lampung yang turut membekingi para penjahat yang merugikan Negara” ujar Heri Farukh.
Heri pun, mengatatakan kepada awak media, terkait laporan yang sudah 7 bulan lamanya , sampai inipun LPH, masih banyak dikonfirmasit oleh awak media baik secara langsung maupun melalui telpon, menanyakan sudah sampai dimana proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung , terkait laporan LPH karena pada sa’at pelaporan LPH di Kejati Lampung, banyak media yang menaikan berita laporan tersebut.
“Saya sampai sekarang masih banyak dihubungi oleh rekan rekan dari Media , menanyakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung ,,, ya,,, saya jawab aja,,, belum ada proses apapun terkait laporan dari LPH,,, ntah,, terlapor kebal hukum,?,,, atau penjarah aset negara itu ,,, punya beking yang kuat,,, sehingga Kejati Lampung pun dibungkam oleh oknum penjahat yang merugikan negara itu ” kata Heri.
Tokoh DPP LPH, Hi.Heri Faruq inipun menjelaskan kepada insan pers bahwa Penjarah Aset Negara ini, berinisial SD dan MD (inisial-red) , bahkan menurut warga sekitar SD adalah orang yang dipercaya oleh M.Dawam Rahardjo, sebagai Tim Sukses atau Tim Pemenangan pada sa’at pemilhan Bupati Lampung Timur beberapa tahun yang lalu, dan MD adalah anak dari Kepala Desa setempat.
“Bila mendengar informasi dari warga sekitar yang mengatakan bahwa SD adalah orang dekat Bupati Lampung Timur dan MD adalah anak dari kepala desa setempat,,, kami merasa banyak kejanggalan dalam kasus ini,,, bisa jadi ,, atau dapat saja ada kemungkinan para terlapor ,,, bermain mata dengan oknum Kejati Lampung,,, sehingga menyebabkan laporan resmi dari kami (LPH) sampai sa’at ini belum ada kejelasan,,, atau dapat juga sehubungan dengan dekatnya hubungan SD dan Bupati Lampung Timur,,, bisa saja ada kemungkinan menjadi penyebab para terlapor masih bebas berkeliaran sampai sekarang tanpa disentuh oleh hukum sama sekali,,, kami menduga para terlapor dibekingi oleh kepala desa setempat atau ada kemungkinan Bupati Lampung Timur pun diduga turut membekingi para terlapor ” Ucap Heri.
“Dan dalam hal ini saya masih mengedepankan praduga tak bersalah,, sayapun berharap dugaan dari LPH atas keterlibatan Kepala Desa bahkan Bupati Lampung Timur hanyalah perasaan kami saja atau hanya dugaan kami saja ,,, mungkin Kejati Lampung belum melakukan tindakan karena disebabkan oleh banyaknya kasus yang masih menunggu ditangani oleh Kejati Lampung,,, dan rencannya kami akan langsung laporkan hal ini di Kejagung RI,,, karena para terlapor ini,,, wajib mendapatkan tindakan hukum sesuai dengan kejahatannya,,, bila tidak ada tindakan dari APH kepada para penjarah aset Negara,,, saya khawatir,,, kepercayaan publik atau masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Lampung akan berkurang” Tutup Tokoh LPH ini, yang dikonfirmasi awak media melalui telepon.
Pewarta: Spyn