Mahasiswa Lancang Kuning Siak Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Mempura

JPPOS.ID || Mempura, Siak. Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Kecamatan Mempura kabupaten Siak, Kelompok 8 (delapan) melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada siswa dan siswi di SMKN 1 Mempura Kabupaten Siak, pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2003.Adapun materi yang disampaikan ialah tentang upaya dalam meningkatkan kesadaran tentang hukum Bagi siswa-siswi SMKN 1 Mempura.

Tim KBM Kelompok 8 ini dibawah pengawasan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) oleh Pak Andrizal S.H., M.H. Tim Penyuluhan Hukum Kelompok 8 (Delapan) ini terdiri atas beberapa pokok Poin-poin materi yang disampaikan antara lain menjelaskan upaya dalam meningkatkan pengertian tentang kesadaran hukum, memaparkan isu bahaya kejahatan-kejahatan yang dilarang hukum, dan menyampaikan beberapa hal mengenai isu kejahatan/kenakalan Remaja dan generasi muda saat ini.

Peserta penyuluhan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada tim yang menyampaikan materi. Ada juga sebagian siswa yang menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana upaya dalam mencegah kejahatan/kenakalan remaja, dan Pemateri menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa salah satu upaya dalam mencegah kejahatan itu ialah dengan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, pelajar/siswa-siswi SMKN 1 Mempura Kabupaten Siak.

Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama dan berharap bahwa kegiatan serupa dapat juga diselenggarakan pada semua kalangan masarakat dimasa yang akan datang agar pengetahuan dan fungsi Hukum dapat lebih dipahami lebih dalam dan lebih luas lagi oleh masyarakat, sehingga dengan Memahami Hukum yang sesungguhnya kita berharap tingkat Kejahatan dan Kenakalan remaja bisa jauh berkurang.

Ybs.sihotang/tim.KBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *