Tidak Terima Lahannya Diwilayah Desa Rantau Bais Dicaplok, Pemilik Lahan Trianto Akan Lapor Polisi

JPPOS.ID
Rohil — Trianto, seorang petani sawit Warga Petapahan RT 023/ RW 006 Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diduga menjadi korban penyerobotan lahan yang dimiliki sejak tahun 2008. Lahan yang dulu ia kelola menjadi rata usai digarap atau dicaplok dengan mengunakan Alat berat (Excavator) oleh orang tak jelas diwilayah desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Diceritakan Trianto, tanah seluas 8 hektar yang ia dikuasai merupakan jual beli dari Bakri Warga Rantau Bais melalui Anies Purba dengan SKT Desa no. 313/SKRPT/2008 yang di tanda tangani semasa Kepala Desa Rantau Bais bernama Sapriadi. Yang mana lahan tersebut setelah Saya beli dari Tahun 2008 dikerjakan dengan cara mengimas serta menanam 960 batang sawit. Jelas nya.

Tepatnya berjalan selama 6 Bulan pada bulan februari tahun 2009, Saya kembali datang mengunjungi lahan Saya dan betapa terkejut nya melihat lahan sawitnya yang dulu sudah ditanami sawit mala dirusak dan sudah rata tanpa ada pohon sawit sedikit pun. Dugaan sementara oknum pelaku perusakan melakukan dengan mengunakan Alat Berat (Excavator).

Lebih lanjut disampaikan dengan Trianto bahwa perusakan lahannya baru diketahui setelah 1 minggu kembali melihat situasi lahannya yang pada saat itu posisi lahannya sudah ada yang menanami kembali oleh oknum Pelaku yang merusak lahan saya sebelumnya .jelasnya

Melihat kondisi ini, kami membuat pemasangan Plang Peringatan Atas Perusakan lahan saya pada Senin (8/08/2022) Bersama Penghulu Rantau Bais Yusri didampingi Perangkat Desa. Tujuannya, agar di duga pelaku menghubungi saya,Ucap Trianto saat memberikan keterangannya kepada wartawan,Rabu 19 Juni 2024.

Merasa diabai kan dengan Plang Yang Saya Pasang, maka Saya Melapor kan kepada Penghulu Rantau Bais Yusri. Setelah itu Penghulu Yusri melayang kan Surat Kepada di Duga Pelaku Perusakan (12/12/2022) Namun Tetap Juga di Abai kan. Begitu juga Surat yang kedua (20/12/2022) tuturnya.

Intinya dari kejadian ini, Saya merasa dirugikan, dari tahun 2008 sampai 2024,terhadap tanah seluas 8 hektar yang dibelinya tidak bisa dihasilkan. Namun
Jika permasalan lahannya tidak selesai maka kita akan melaporkan kepada Pihak yang berwajid . Pungkasnya.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *